Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990

Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Kedalam Dua Bentuk Perumda Dan Perseroda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah Kedalam Dua Bentuk Perumda Dan Perseroda
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
5
Bentuk
Instruksi Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Instruksi Mendagri
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Maret 1990
Sumber
kemendagri.go.id : 7 hlm.
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan