Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2003

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2003 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2003
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Keputusan Mendagri
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 April 2003
Sumber
kemendagri.go.id : 3 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan