Peraturan Bupati Tentang Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat