Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Fungsi; 3. Peserta Didik; 4. Tugas dan Tanggung Jawab Penuntasan Paud Satu Tahun Pra SD; 5. Penyelenggaraan; 6. Penyelenggaraan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat