Peraturan Daerah Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Bentuk dan Tahapan Partisipasi Masyarakat; 3. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah; 4. Partisipasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik; 5. Kriteria Masyarakat; 6. Pengarusutamaan Partisipasi Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pembiayaan; 9. Kewajiban dan Larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Peralihan; 12. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat