Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Kurikulum Muatan Lokal; 5. Pemindahan Guru dan Tenaga Kependidikan; 6. Penerbitan Izin Pendidikan; 7. Pembinaan Bahasa dan Sastra Yang Penuturnya Dalam Daerah; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat