Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 94 Tahun 2018

MEKANISME PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK, SHADAQAH, DAN HARTA AGAMA LAINNYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kewenangan BMK; BAB IV Zakat; BAB V Infak; BAB VI Pengumpulan, Penyetoran dan Pemberian Zakat, Infaq dan Hak Amil; BAB VII Harta Agama Lainnya; BAB VIII Mekanisme Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya; BAB IX Tata Cara Pencairan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya; BAB X Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB XI Ketentuan Lain-lain; BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 94 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENGUMPULAN DAN PENYALURAN ZAKAT, INFAK, SHADAQAH, DAN HARTA AGAMA LAINNYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 94
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan