Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Kewenangan BMK; BAB IV Zakat; BAB V Infak; BAB VI Pengumpulan, Penyetoran dan Pemberian Zakat, Infaq dan Hak Amil; BAB VII Harta Agama Lainnya; BAB VIII Mekanisme Penyaluran Zakat, Infak, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya; BAB IX Tata Cara Pencairan Dana Zakat, Infak, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya; BAB X Pelaporan dan Pertanggungjawaban; BAB XI Ketentuan Lain-lain; BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat