Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 10 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Sumut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Sumber Dana dan Tata Cara Penyertaan Modal, Penentuan Bagi Hasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Sumut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan