PASAR RAKYAT, PERTOKOAN DAN TOKO SWALAYAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD/2019, TBD 2019, LL SETDA KOTA TUAL : 20 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pertokoan dan Toko swalayan di Kota Tual
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Dalam usaha membina pengembangan industri dan perdagangan barang serta kelancaran distribusi barang, perlu diberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar rakyat, pertokoan dan toko swalayan, menyangkut norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan toko swalayan serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil di Kota Tual sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan produsen, pemasok, toko swalayan dan konsumen. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pertokoan dan Toko swalayan di Kota Tual.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 23/MPP/Kep/1/1998; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pertokoan dan Toko swalayan di Kota Tual.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Lampiran 16 Hal
|