Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 18.a Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DANA HIBAH BAGI PENYEDIAAN JASA LISTRIK PESANTREN/DAYAH, BALAI PENGAJIAN DAN MASJID

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jumlah dan Kriteria Penerima Dana Hibah; BAB III Prosedur Pengajuan dan Realisasi Hibah; BAB IV Monitoring dan Evaluasi; BAB V Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 18.a Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DANA HIBAH BAGI PENYEDIAAN JASA LISTRIK PESANTREN/DAYAH, BALAI PENGAJIAN DAN MASJID
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
18.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 18.a
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan