Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Beasiswa Tugas Belajar Khusus Kuliah Program S1 Bagi Aparatur Pemerintahan Kute; BAB IV Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa; BAB V Pembatalan Beasiswa; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Pelaporan; BAB VII Monitoring dan Evaluasi; BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat