Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan,yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Asas; 3. Penganggaran Dan Besaran; 4. Penggunaan Dana Bosda; 5. Pengelola Program Bosda; 6. Persyaratan dan Penyaluran Dana Bosda; 7. Penatausahaan dan Pelaporan; 8. Monitoring dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat