Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2018

TAMBAHAN PENGASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UPTD KHUSUS MASJID AGUNG AT-TAQWA KUTACANE KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penerima Tambahan Penghasilan; BAB IV Besaran Tambahan Penghasilan; BAB V Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan, BAB VI Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 13 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UPTD KHUSUS MASJID AGUNG AT-TAQWA KUTACANE KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kutacane
Tanggal Penetapan
27 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2018
Tanggal Berlaku
27 Maret 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan