Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penerima Tambahan Penghasilan; BAB IV Besaran Tambahan Penghasilan; BAB V Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan, BAB VI Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat