BARANG MILIK KABUPATEN ACEH TENGGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2018/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REKONSILIASI BARANG MILIK KABUPATEN ACEH TENGGARA
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti Ketentuan Pasal 15 aat (3) huruf h, Pasal 6 ayat (2) huruf q dan Pasal 17 ayat (3) huruf q Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan pengurus barang berwenang dan bertanggung jawab melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2003; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2013
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Tata Cara Rekonsiliasi BMK; BAB IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
- 5 halaman
|