TEMPAT PELELANGAN IKAN - RETRIBUSI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019/NO. 104, TLD. 2019, LL KOTA TUAL : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
- Penjelasan 2 Hal
|