Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 4. Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Mekanisme Pencairan Dana Kepada Pemerintah Desa; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat