Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; 4. Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Mekanisme Pencairan Dana Kepada Pemerintah Desa; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2386 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan