PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 20 No. 244, Tambahan Lembaran Negra RI No. 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 No. 58, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5679), Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan sebagai Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017.
- Perda Ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3; Mengubah Ketentuan Pasal 4; Mengubah Ketentuan Pasal 8.
- 8 hlmn;
|