PEMBENTUKAN - KECAMATAN TANAH COGOK
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANAH COGOK
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa perlu dilakukan penataan Kecamatan di Kabupaten Kerinci; Sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang cepat dan mudah serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat perlu pembentukan Kecamatan Tanah Cogok; Sesuai ketentuan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juncto ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penataan Kecamatan dengan mernbentuk Kecamatan baru diatur dalam Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Tanah Cogok.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2018.
- Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TANAH COGOK, meliputi Pembentukan dan Cakupan Wilayah; Batas Wilayah dan Luas Kecamatan; Ibukota Kecamatan; Ketentuan Peralihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 hlmn;
|