PRIORITAS - PENGGUNAAN - DANA DESA - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, prioritas penggunaan dana desa Tahun 2019, dipandang perlu diatur didalam Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018; Perbup No. 46 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019, meliputi Tujuan dan Prinsip; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Pedoman Penggunaan; Pendampingan; Partisipasi Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
- 10 hlmn; 1 lmprn
|