Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2019

PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, meliputi Asas dan Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 18 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
26 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2019
Tanggal Berlaku
26 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 987 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan