PENJABARAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019 - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan untuk pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatanya kualitas hidup masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta sumber pembiayaan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-144/PK 2019 tanggal 8 April 2019 perihal Percepatan Penyampaian Persyaratan DAU Tambahan Tahap I Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2019; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 14 Tahun 2009; Perbup Kerinci No. 46 Tahun 2018; Perbup Kerinci No. 5 Tahun 2019.
- Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Mengubah Ketentuan Pasal 3.
- 5 hlmn;
|