Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
06 September 2016
Tanggal Pengundangan
16 September 2016
Tanggal Berlaku
16 September 2016
Sumber
BD 2016/NO.16
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan