Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan Kepemudaan; 5. Organisasi Kepemudaan; 6. Prasarana dan Sarana; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Kerjasama; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 September 2019
Tanggal Pengundangan
12 September 2019
Tanggal Berlaku
12 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.10
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1971 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan