Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT MISKIN (TIDAK MAMPU)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2014
Tanggal Berlaku
05 Februari 2014
Sumber
BD 2014/NO.3
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan