Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019

Pengelolaan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaaan Perparkiran, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah; 4. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Orang Atau Badan; 5. Petugas Parkir; 6. Karcis Parkir; 7. Ganti Kerugian Dan Kehilangan; 8. Tata Tertib Parkir; 9. Pembangunan Dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan; 10. Pemberian Insentif; 11. Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Partisipasi Masyarakat; 14. Anggaran; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
26 April 2019
Tanggal Pengundangan
26 April 2019
Tanggal Berlaku
26 April 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan