Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019

Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Perizinan Berusaha; 3. Pelaksanaan Perizinan Berusaha; 4. Standar Operasional Prosedur; 5. Pengawasan; 6. Anggaran; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan