Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Koleksi Perpustakaan; 3. Layanan Perpustakaan; 4. Hak, Partisipasi Masyarakat/Pemustaka dan Wewenang Pemerintah Daerah; 5. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; 6. Perpustakaan Daerah; 7. Larangan; 8. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; 9. Anggaran; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Pembinaan Anggota; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
24 September 2019
Tanggal Pengundangan
27 September 2019
Tanggal Berlaku
27 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.7
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan