PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BANDARMASIH KOTA BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Struktur Organisasi; 3. Uraian Tugas Organisasi PDAM; 4. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat