Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Wilayah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Tapin yang meliputi Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan secara bergelombang sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun. Hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari satu tahun, yang dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa. Biya pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Wilayah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan