Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Malaria dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup; upaya, kebijakan dan strategi; kelembagaan; penanggulangan dan eliminasi malaria; peran serta masyarakat; kemitraan dalam penganggulangan malaria; pengendalian sektor; monitoring dan evaluasi; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat