PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PRINSIP, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; UPAYA PENCEGAHAN; PENJANGKAUAN DAN ASSESMENT; UPAYA REHABILITASI SOSIAL; UPAYA REINTEGRASI SOSIAL; TIM PENANGANAN ANAK JALANAN TERPADU; PARTISIPASI MASYARAKAT; ALUR PENANGANAN ANAK JALALAN TERPADU; PEMBIAYAAN; DAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat