penyertaan modal
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2010/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK: |
- berdnsarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, sejalan dengnn ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tohun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah, dan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kinerja bagi aparatur Perusahaan Daerah, perlu menyertakan modal Pemerintah ke dalam Perusahaan Daerah yang ditetapkan dcngan Perda
- Undang - Undang Numor 28 Tabun l959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana tclah diubnh dengan Undnog· Uodang Nomor 20 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undaog - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor Ill Tahun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 15 Tnhun 2004; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan ini memuat penyertaan modal daerah dan pemisahan aset daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi pendapatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
- 4 hlm
|