PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH-PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kekayaan daerah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara optimal dan efektif sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat; dalam rangka pemanfaatan atas pemakaian barang/aset daerah serta penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh Pemerintah daerah, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU 28 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Pasal 29 Dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- 8 Halaman
|