Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Pasal 29 Dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 190
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan