Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan kualitas air; pengendalian pencemaran air limbah; pengelolaan air limbah; perlindungan sumber daya air; penyediaan informasi; forum penyelamat air; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dugaan pencemaraan air; hak, kewajiban dan larangan; pembiayaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat