Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018

Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengelolaan kualitas air; pengendalian pencemaran air limbah; pengelolaan air limbah; perlindungan sumber daya air; penyediaan informasi; forum penyelamat air; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dugaan pencemaraan air; hak, kewajiban dan larangan; pembiayaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2018
Tanggal Berlaku
19 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 189
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan