Kedudukan-Susunan Organisasi-Tugas-dan-fungsi-Serta-Tata Kerja-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah-Kota Lubuklinggau
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, B.D.2019/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsisSerta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya peningkatan Tipologi Badan Keuangan Daerah pada Pasal 2 (dua) Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019, maka Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No. 5 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, meliputi kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau
- 20 hlm
|