Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 18 Tahun 2007

Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, pajak penghasilan, penyusunan anggaran belanja DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
18 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2007
Tanggal Berlaku
18 Juli 2007
Sumber
LD.2007/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
  2. PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan