PENETAPAN - INDIKATOR - KINERJA - UTAMA - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAHAN - KOTA - LUBUKLINGGAU - TAHUN 2019-2023
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, B.D.2019/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintahan Kota Lubuklinggau Tahun 2019-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap intansi pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja utama dilingkungan pemerintah kota lubuklinggau tahun 2018-2023
- UU No 7 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diiubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 tahun 2007;PP No 8 Tahun 2008;PP No 2 Tahuh 2008;Inpres No 7 Tahun 1999;Permenpan No PER/09/M.PAN/5/2007;Perda No 16 Tahun 2008;Perda No 4 Tahun 2019
- Penetapan INDIKATOR Kinerja Utama ,Pengunaan INDIKATOR Kinerja utama ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- 8 Hlm
|