Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp.527.792.843.750,-bertambah sejumlah Rp. 36.004.511.468,- sehingga menjadi Rp.578.001.864218,- dan Belanja Daerah Rp. 619.497.157.668,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat