Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 14 Tahun 2008

Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2008
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2008
Sumber
LD.2008/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan