Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 15 Tahun 2008

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2008 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rincian ABPD yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
04 November 2008
Tanggal Pengundangan
04 November 2008
Tanggal Berlaku
04 November 2008
Sumber
LD.2008/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2008

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan