Alih Fungsi-Unit Pelaksana Teknis-Dinas Sanggar Kegiatan Belajar-menjadi-Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis-pada-Dinas Pendidikan-Kabupaten Ogan Komering Ulu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2019/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1453 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 41 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait UPT satuan Pendidikan nonformal meliputi kedudukan, tugas pokok dan fungsi dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
- 10 hlm
|