Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pelaksanaan PPDB meliputi ; Pengumuman pendaftaran PPDB, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat