Perubahan-Tarif Retribusi-Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum-sebagaimana diatur dalam-Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011-tentang-Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2019/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian, fasilitas, dan belanja operasional pelayanan parkir di tepi jalan umum. Sesuai dengan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengubah tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2013; Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. 4 Tahun 1994; Perda No. 16 Tahun 2011
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
- 4 hlm
|