Uraian Tugas-Kepala Dinas-Sekretaris-Kepala Bidang-Kepala Seksi-dan-Kepala Sub Bagian-pada-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa-Kabupaten Ogan Komering Ulu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 41 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Kepala DInas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu No. 41 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Uraian tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
- 17 hlm
|