Retribusi-Pelayanan-Pasar
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, L.D.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu disempurnakan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2010
- Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 8 struktur dan besarnya tarif retribusi dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- 4 hlm
|