Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2019

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020, YANG MEMUAT : (1) RKPD Tahun 2020 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (2) RKPD Tahun 2020 disusun dengan berpedoman pada RPJMD. (3) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai : a. pedoman Perumusan Penyempurnaan Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2020; dan b. pedoman penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2020. (1) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan Bab II : Gambaran umum kondisi Daerah Bab III : Kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah Bab IV : Sasaran dan prioritas pembangunan Daerah Bab V : Rencana kerja dan pendanaan Daerah Bab VI : Kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah Bab VII : Penutup (2) RKPD Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
27 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 875 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan