Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2019

BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019, yang memuat : Pasal 1 Besaran Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan 10 % (sepuluh persen) dari target penerimaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 3 Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Nagari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019. Pasal 4 Penatausahaan dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan nagari. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2019 tentang BESARAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan