Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk: a. meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik; b. melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; c. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani; d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani; e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; dan f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani. Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi : a. perencanaan; b. perlindungan petani; c. pemberdayaan petani; d. pembiayaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat