Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2016

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk: a. meningkatkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik; b. melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; c. menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani; d. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani; e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; dan f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani. Ruang Lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi : a. perencanaan; b. perlindungan petani; c. pemberdayaan petani; d. pembiayaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan