Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2016

Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah : a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. antisipasi dini; b. pencegahan; c. penanganan; d. pelaporan, monitoring dan evaluasi; e. pasca rehabilitasi; f. partisipasi masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
26 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan