Pemerintah Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin efektif dan efisiensi pengelolaan arsip dinamis, penyelamatan arsip statis dan pelestarian arsip yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto dan memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan mekanisme teknis Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto, serta dengan telah dilaksanakannya persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substatof Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan JRA ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN dan BUMD setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang No 43 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2010, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 33 Tahun 2010
- KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENI ARSIP, PEMUSNAHAN ARSIP, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
- 127 halaman
|